Jumat, Oktober 01, 2010

Festival Film Indonesia 2010

Festival Film Indonesia 2010 adalah suatu kegiatan perfilman yang berfungsi sebagai tolok ukur prestasi, apresiasi dan promosi melalui ajang kompetisi tingkat nasional.

PENGERTIAN
1. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat
berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik dan proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik,
elektronik dan/atau lainnya.
2. Film Cerita Panjang adalah film fiksi termasuk karya animasi yang diperuntukkan untuk pertunjukan di bioskop, dengan durasi tayang tidak kurang dari 70 (tujuh puluh) menit.
3. Film Pendek adalah film fiksi termasuk karya animasi yang memiliki durasi tayang tidak lebih dari 30 (tiga puluh)
menit.
4. Film Dokumenter Panjang adalah film non-fiksi dengan muatan utama dokumentasi, informasi dan pengetahuan
yang memiliki durasi tayang tidak kurang dari 60 (enam puluh) menit.
5. Film Dokumenter Pendek adalah film non-fiksi dengan muatan utama dokumentasi, informasi dan pengetahuan
yang memiliki durasi tayang tidak lebih dari 30 (tiga puluh) menit.

PERSYARATAN PENDAFTARAN FILM PESERTA
Ketentuan umum tentang persyaratan pendaftaran Film Peserta adalah:
1. Diproduksi oleh Perusahaan Film Indonesia atau Badan Hukum Indonesia lainnya, secara sendiri atau bekerjasama
antar Perusahaan/Badan Hukum Indonesia, atau bekerjasama dengan Perusahaan/Badan Hukum asing.
2. Dapat juga diproduksi oleh perseorangan.
3. Disutradarai oleh warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan melampirkan salinan KTP/SIM/Paspor/Kartu
identitas resmi lainnya seperti Kartu Pelajar untuk peserta yang masih duduk di sekolah menengah.
4. Bersedia mengisi formulir pendaftaran dan data peserta secara lengkap dan jujur, ditandatangani di atas materai oleh Produser dan/atau Sutradara yang bersangkutan.
5. Bersedia menjamin bahwa film yang didaftarkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan unsur-unsur karya cipta orang lain yang sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku harus dibuktikan
dengan melampirkan dokumen-dokumen legal pada saat didaftarkan.
6. Bersedia menyerahkan screening copy film yang didaftarkan dalam format materi akhir terbaik (format mm/16mm
untuk film dengan materi akhir seluloid dan format DVD untuk film dengan materi akhir data proyeksi video) untuk
kepentingan seleksi dan penjurian.
7. Bersedia menyerahkan salinan skenario film yang didaftarkan untuk penilaian unsur skenario.
8. Bersedia memberikan hak penggunaan potongan gambar dan suara film, poster film, serta still photo adegan dan
behind the scene dari film yang didaftarkan untuk kepentingan publikasi FFI. Potongan gambar dan suara
yang dimaksud adalah sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari keseluruhan panjang durasi tayang film. Still
photo adegan dan behind the scene sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) frame photo. Publikasi FFI ini meliputi publikasi
menggunakan media massa televisi, radio, media cetak, internet, serta kegiatan-kegiatan publikasi off-media lainnya.
9. Produser, sutradara, pekerja dan pemeran dari film yang didaftarkan bersedia untuk terlibat aktif dalam acara-acara utama, acara-acara pendukung FFI, serta kegiatan-kegiatan publikasi FFI.

Download FORMULIR disini

Keterangan lebih lanjut di website www.kkffi.or.id atau office@kkffi.or.id

Pendaftaran ditutup tanggal 30 Oktober 2010

1 komentar:

  1. Hmmm... menarik juga ya...ngomong2 ttg film pasti kita pngen dong misalnya simpan, putar ulang ato bagi2 film dgn teman2. nnah, skrg ini ada software gratis yg bisa save, repy dan share film, musik, gambar dan file. mau coba? buka deh banyak.com met coba!

    BalasHapus